Keterangan diperoleh detikFinance, penyitaan 12 ton solar ilegal dari gudang tersebut dilakukan Senin (13/3/2012) kemarin, di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda.
"Solar itu disita di sebuah gudang di samping perusahaan kayu PT Sumalindo Lestari Jaya karena tidak memiliki dokumen sah. Gudang itu disewa tersangka MN," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/3/2012) siang WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gudang itu yang jelas bukan gudangnya Sumalindo. Jadi, gudang itu menjadi tempat penimbunan solar-solar yang diangkut dari truk tangki," ujar Wisnu.
"Ke mana tujuan penjualan solar itu, saat ini masih diselidiki. Yang jelas, petugas saat ini masih berkoordinasi dengan Pertamina dan BP Migas," tambahnya.
Beredar kabar, untuk memuluskan penimbunan solar dan penjualannya, diduga kuat turut melibatkan oknum aparat Polri dan TNI sebagai beking. Ditanya itu, Wisnu tidak membantah.
"Itu belum tahu dan tidak bisa menduga-duga. Belum ada kepastian. Kalau pun ada dari Polri, pasti ditindak," tegas Wisnu.
Dijelaskan Wisnu, dari kasus tersebut, tersangka MN dijerat dengan UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah solar yang disita akan bertambah," tutup Wisnu.
(dnl/dnl)











































