Keterangan sementara diperoleh penyidik dari tersangka, MN (26), yang kini ditahan di sel tahanan sementara Mapolresta Samarinda, BBM jenis solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp 5.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 7.000 perliter atau mendapat margin Rp 2000/liter.
"Keterangan sementara dari tersangka, dibeli dan dijual dengan harga itu," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, kepada detikFinance, Selasa (13/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum. Kita belum tahu tujuannya. Masih dalam penyelidikan dan penyidikan," ujar Wisnu.
Penyitaan 12 ton BBM ilegal jenis solar di Samarinda, cukup menyita perhatian kepolisian. Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan tersangka dan jumlah barang bukti BBM solar yang disita, akan terus bertambah.
"Saat ini, masih dikembangkan. Tergantung bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka serta barang bukti akan terus bertambah," terang Wisnu.
Seperti diberitakan, 12 ton solar ilegal diamankan dan disita Resmob Brimob Polda Kaltim di wilayah hukum Polresta Samarinda tepatnya di kawasan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (12/3/2012).
Belasan ton solar itu disita dari sebuah gudang sewaan milik MN (26), berlokasi di samping bangunan perusahaan perkayuan PT Sumalindo Lestari Jaya. Tersangka MN, melanggar UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
(hen/hen)











































