Naikkan Harga BBM, SBY Tak Pakai Cara Soeharto

Naikkan Harga BBM, SBY Tak Pakai Cara Soeharto

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 20 Mar 2012 10:32 WIB
Naikkan Harga BBM, SBY Tak Pakai Cara Soeharto
Jakarta - Jauh-jauh hari pemerintah menyatakan berencana menaikkan harga BBM subsidi Rp 1.500/liter di April 2012 nanti. Pemerintah tak mau 'diam-diam' memutuskan kenaikan harga BBM tersebut, atau tak seperti era Presiden Soeharto. Kenapa?

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan diera demokrasi yang begitu terbuka, maka segala kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak perlu didiskusikan secara terbuka.

"Kita sekarang berada di alam demokrasi. Berbeda dengan zaman Orde Baru. Ketika itu menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral dapat tiba-tiba muncul di siaran televisi malam hari untuk mengumumkan harga baru yang berlaku tiga atau empat jam kemudian," kata Jero dikutip dari situs ESDM, Selasa (20/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Jero, rencana keputusan penting yang menyangkut hajat hidup rakyat harus disampaikan untuk memungkinkan publik ikut mendiskusikannya.

"Apalagi Undang-Undang yang berlaku tidak memungkinkan pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi tanpa meminta persetujuan DPR dengan mengubah Undang-Undang APBN 2012 itu," jelas Jero.

Jero menjelaskan, rencana kenaikan harga BBM Bersubsidi telah diajukan pemerintah kepada DPR dengan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Pemerintah menurut Jero ikut menanggung beban dalam menaikkan harga BBM Bersubsidi. Belanja kementerian dan lembaga negara telah dipotong. Dalam RAPBN-P 2012 pemerintah telah memotong belanja Kementerian/Lembaga Negara yang dapat ditunda ke tahun-tahun berikutnya.

Contoh-contoh pengurangan belanja itu antara lain:



  • Kementerian Sekretariat Negara dari Rp 2,606 triliun menjadi Rp 1,977 triliun, turun Rp 629 miliar.
  • Kementerian Dalam Negeri dari Rp 17,134 triliun menjadi Rp 16,542 triliun, turun Rp 592 miliar.
  • Kementerian Luar Negeri dari Rp 5,242 triliun menjadi Rp 4,977 triliun, turun Rp 265 miliar.
  • Kementerian Pertahanan dari Rp 72,538 triliun menjadi Rp 72,527 triliun, turun Rp 281 miliar.
  • Kementerian Keuangan dari Rp 17,78 triliun menjadi Rp 16,914 triliun, turun Rp 866 miliar.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads