Apa Salah Pemerintah Beli 7% Saham Newmont?

Apa Salah Pemerintah Beli 7% Saham Newmont?

- detikFinance
Minggu, 25 Mar 2012 15:43 WIB
Apa Salah Pemerintah Beli 7% Saham Newmont?
Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwono menerangkan, tidak ada yang salah dengan rencana pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah.

"Tidak ada yang salah dengan rencana pemerintah itu (pembelian saham Newmont)," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/3/2012).

Dengan pembelian saham baru ini justru meningkatkan kontrol kegiatan operasional NNT. Selain merupakan kewenangan eksekutif, pembelian saham tersebut juga merupakan realisasi dari pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan alam oleh Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini penting, mengingat banyak tudingan perusahaan tambang tidak transparan mengenai hasil produksi, ketaatan dalam membayar pajak, maupun pengelolaan limbah.

Dukungan yang sama disampaikan praktisi hukum Januardi Haribowo. Menurutnya, aneh saat DPR dan BPK ngotot transaksi bisnis tersebut harus seizin DPR, sebagai pemegang hak budget.

Pembelian saham tersebut merupakan domain eksekutif. "Jika keputusan DPR tidak dibatalkan, maka proses pemisahan kekuasan di Indonesia akan kacau," ujar Januardi.

Jika keputusan tersebut dilakukan untuk 'menyelamatkan perekonomian nasional', Januardi menambahkan, pemerintah memang wajib meminta persetujuan DPR, sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (7) Undang-udang Keuangan Negara. Namun transaksi ini dilakukan dalam kondisi normal, maka tidak diperlukan izin legislatif.

Sebagaimana diketahui, polemik pembelian 7 % saham divestasi PT NNT terus berlanjut. DPR menjegal dengan alasan bahwa keputusan pemerintah tersebut harus melalui persetujuan DPR RI.

Proses perundingan antara pemerintah dengan DPR berakhir tanpa kata sepakat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta DPR untuk melakukan audit pun sependapat dengan DPR.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pun akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menuding DPR dan BPK telah melebihi kewenangannya. Hari ini (24/3) MK kembali menggelar sidang yang ketiga kalinya.


(wep/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads