Polisi Samarinda Sita 130 Ton Solar Ilegal

Polisi Samarinda Sita 130 Ton Solar Ilegal

- detikFinance
Minggu, 25 Mar 2012 18:18 WIB
Polisi Samarinda Sita 130 Ton Solar Ilegal
Samarinda - Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyita 130 ton solar ilegal dari sebuah kapal motor yang dimodifikasi. Dua orang nakhoda dan awak kapal, ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan Jumat (23/03/2012) lalu, yang berawal dari informasi masyarakat akan kegiatan penimbunan solar. Solar diangkut ke dalam tangki sebuah kapal motor di Sungai Mahakam. Tepatnya di kawasan Kecamatan Palaran.

Usai penyelidikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen surat menyurat. "Adanya ketidaksesuaian dokumen surat-menyurat, menguatkan dugaan kita bawah solar di kapal itu ilegal. Enam puluh ton solar dari kapal motor itu, kita sita," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Yos Salatta, kepada wartawan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan, Jl Yos Sudarso, Minggu (25/03/2012) sore WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengembangan kasus, selain menyita kapal motor yang memuat 60 ton solar, petugas juga menyita penampungan solar yang berisikan 70 ton solar yang berlokasi di Palaran.

"Kapal motor dan sebuah penampungan solar itu memiliki keterkaitan. Totalnya 130 ton solar yang kita sita. Kita jadikan barang bukti," ujar Yos.

Dalam keterangannya, Kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, solar tersebut diperoleh dari kapal-kapal berbadan besar yang berada di perairan laut Selat Makassar.

"Solar-solar yang kita sita itu, sekian lama didapat tersangka dari kapal-kapal yang 'kencing' di tengah laut. Setelah didapat, juga dijual kembali ke kapal-kapal kargo yang melintas di Sungai Mahakam," tambah Yos.

Yos juga mengaku masih menyelidiki harga jual solar ilegal itu ke kapal-kapal kargo. Namun Yos belum bisa memastikan apakah penjualan solar ilegal itu ikut menyebabkan kelangkaan solar di Samarinda.

"Kita masih menyelidiki apakah ada kaitannya dengan kelangkaan solar di Samarinda," sebut Yos.

Barang bukti 60 ton solar yang dimuat sebuah perahu motor, kini diamankan di dermaga Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Berikut dengan barang bukti 70 ton yang berada di tempat penampungan, di Palaran.

Sedangkan kedua tersangka, masing-masing KM dan RH kini mendekam di sel sementara Mapolsek Kawasan Pelabuhan. Keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP serta UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


(wep/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads