Bos PLN: Pasang Listrik & Tambah Daya Tak Perlu Pakai Calo!

Bos PLN: Pasang Listrik & Tambah Daya Tak Perlu Pakai Calo!

- detikFinance
Senin, 26 Mar 2012 13:45 WIB
Bos PLN: Pasang Listrik & Tambah Daya Tak Perlu Pakai Calo!
Jakarta - Direksi PT PLN (Persero) menyatakan masyarakat harus menghapuskan budaya calo dalam pemasangan sambungan listrik atau penambahan daya. PLN janji memenuhi permintaan pelanggan dengan cepat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Murtaqi Syamsuddin di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2012).

"Jadi cukup telepon ke call center kami dan langsung dilayani. Tak perlu lagi ada negosiasi seperti dulu-dulu, sebab sudah ada call center. Citra publik memang tampaknya masih sulit soal untuk pelayanan ini. Masih banyak orang yang tambah daya tapi pakai calo," tutur Murtaqi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, untuk penambahan atau pemasangan listrik, apabila sudah ada jaringan di tempat pelanggan tersebut, maka pelayanan bisa selesai dalam 10 hari. Paling lama apabila belum ada gardu listrik dan harus dipasang, maka menunggu sampai 100 hari.

Adapun call center PLN yang saat ini sudah ada adalah call center 123

Call center 123 merupakan salah satu sarana pelayanan listrik yang dibuat untuk mendekatkan dan memudahkan pelanggan berkomunikasi dengan PLN.

Melalui call center 123, pelanggan dapat melakukan/mengajukan:
  • Pasang Baru
  • Perubahan Daya
  • Penyambungan Sementara sampai dengan 197 kVa

Selain itu, pelanggan bisa mendapatkan informasi yang meliputi:
1. Informasi tentang tata cara penyambungan tenaga listrik antara lain:


  • Penyambungan baru
  • Perubahan daya
  • Penyambungan sementara
  • perubahan/balik nama
  • perubahan alamat dan lain-lain.
2. Informasi tentang cara perhitungan dan besarnya biaya yang harus dibayar antara lain:


  • Harga jual listrik
  • biaya penyambungan
  • uang jaminan pelanggan
  • perhitungan rekening listrik
  • dan biaya lain-lain.
3. Informasi tentang ketentuan persyaratan penyambungan tenaga listrik dan peraturan instalasi pelanggan.

4. Informasi lainnya yang berhubungan dengan penyambungan tenaga listrik antara lain daftar instalasi dan PJU (penerangan jalan umum).


(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads