Kenyataanya kondisi saat ini antara produksi minyak mentah dan penjualan BBM bersubsidi justru defisit Rp 50 triliun.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Pengendalian Produksi BP Migas Rudi Rubiandini yang mengatakan asumsi perhitungan yang digunakan Kwik Kian Gie ada yang kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurang tepatnya hitungan Kwik Kian Gie tersebut menurut Rudi, salah satunya ada beberapa asumsi yang digunakannya tidak tepat, misalnya tidak semua minyak produksi dalam negeri tersebut menjadi BBM.
"Hitungannya (Pak Kwik) semua produksi minyak dalam negeri sekitar 900 MBOPD dihitung semuanya jadi BBM, justru tidak semua minyak DN (dalam negeri) jadi BBM," ujarnya.
Asumsi yang kurang tepat lainnya yang digunakan Mantan Menteri era Presiden Megawati tersebut misalnya biaya refinery atau kilang dan transportasi sebesar US$ 10 namun yang tepat menurut Rudi adalah US$ 24,1.
"Adalagi asumsinya, kita impor minyak mentah, sedangkan Pa Kwik tidak (menghitung) impor,β jelasnya.
Menurut Rudi sebelumnya, klaim Rp 97,955 triliun yang diklaim oleh Kwik Kian Gie yang berasal dari Rp 224,546 triliun dari pembelian minyak Pertamina kepada Pemerintah dikurangi dari subsidi BBM bersubsidi Rp 126,591 triliun sama dengan Rp 97,955 triliun kurang tepat dikarenakan ada beberapa asumsi yang kurang tepat digunakan.
"Dan kalaupun itu betul hitungan Kwik Rp 98 triliun, anggaplah sama, itulah sumbangan bersih industri minyak ke negara yang diletakan di APBN dan digunakan untuk membayar gaji PNS, gaji TNI, Gaji Guru, Infrastruktur, belanja pemerintahan dan lain-lainnya," tandas Rudi.
Secara terpisah Wakil Menteri ESDM Widjajono menyebutkan, penjualan minyak ke Pertamina Rp 224,6 triliun diperlukan untuk biaya (recoverable cost) dan bagian kontraktor (net contractor share).
"Mohon dipahami untuk bisa jual minyak ke Pertamina : Rp 224,6 triliun diperlukan pertama Biaya (recoverable costs), kedua Bagian Kontraktor net contractor share),β kata Widjajono.
Seperti diketahui pada 2012 berdasarkan pemaparan Widjajono, pendapatan US$ 58,3 miliar, biaya (recoverable costs) US$ 16 miliar atau 27,4%, penerimaan pemerintah US$ 33,5 miliar atau 57,5%, Bagian Kontraktor (net contractor share) US$ 8,8 miliar atau 15,1%, biaya dan bagian kontraktor atau 27,4% + 15,1% = 42,5%.
"Jadi untuk menjual Rp 224,6 triliun diperlukan biaya dan bagian kontraktor = 42,5% x Rp 224,6 triliun = Rp 96 triliun. Jadi uang yang Rp 98 triliun tersebut dipakai untuk membayar biaya dan bagian kontraktor," tandasnya.
(rrd/hen)











































