Penimbunan ini pun disinyalir bukan hanya dilakukan oleh oknum masyarakat umum, namun juga bisa dilakukan oleh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Itu bisa saja, kalau penimbunan itu kan kalau ada disparitas, ada perbedaan harga lama dan baru. Penimbunan bisa melibatkan semua pihak yang terkait distribusi BBM subsidi termasuk SPBU," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto kepada detikFinance, Senin (26/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal SPBU menimbun itu, kemungkinan itu selalu terbuka, itu nggak bisa dicegah. Ini karena jangka waktu pengumuman dengan pelaksanaanya terlalu lama. Seharusnya begitu diumumkan besoknya langsung berubah," katanya.
Menurutnya pemerintah telah melakukan blunder, karena belum ada proses politik di DPR namun sudah berani mengumumkan kenaikan harga BBM. Akibatnya biaya politik dan ekonominya sangat tinggi.
"Itu kesalahan seharusnya prosedur politiknya dilakukan, nggak tahu apa motif pemerintah," katanya.
Secara biaya ekonomi, berapa kerugian negara yang harus terbuang karena adanya praktik penimbunan BBM jelang rencana kenaikan BBM. "Masalahnya sekarang ini kalau tidak disetujui oleh DPR, ini masalah kepastian kepada masyarakat, harga barang-barang sudah terlanjur naik," katanya.
Wakil Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fahmi Harsandono mengingatkan BBM bersubsidi menyangkut uang negara dalam jumlah ratusan triliun rupiah. Selama ini, pengawasan penyalurannya di pompa bensin hanya digantungkan pada kejujuran sopir tangki dan petugas SPBU.
"Harus ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif," kata Fahmi tegas.
(hen/dru)











































