Pengusaha Nikel Tolak Aturan Soal Peningkatan Nilai Mineral

Pengusaha Nikel Tolak Aturan Soal Peningkatan Nilai Mineral

- detikFinance
Kamis, 29 Mar 2012 10:36 WIB
Pengusaha Nikel Tolak Aturan Soal Peningkatan Nilai Mineral
Jimbaran - Pengusaha tambang nikel menegaskan tidak ada kepentingan asing dibalik penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 tahun 2012. Dasar penolakan tersebut adalah karena belum tersedia suplai listrik dalam kapasitas besar.

Pengusaha nikel berasalan melakukan penolakan terhadap Permen ESDM itu karena belum tersedianya infrastruktur untuk pembangunan pabrik peleburan nikel. Bahkan, sebagian besar tambang nikel berada di wilayah Indonesia Timur belum mendapat suplai listrik dengan kapasitas besar.

"Bagaimana mungkin, kita bangun pabrik kalau tidak supply listrik," kata Ketua Asosiasi Nikel Indonesia Shelby Ihsan Saleh dalam jumpa pers jelang Seminar Nikel Internasional di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Kamis (30/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shelby menambahkan, pasokan energi untuk pabrik tidak bisa dibangun dalam waktu cepat sehingga pelaksanaan pembangunan pabrik tidak bisa dipenuhi dalam waktu yang sangat singkat.

"Bedakan, antara tidak mau dan tidak bisa. Kita bukan Bandung Bondowoso yang bisa bangun candi dalam hitungan hari," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Kadin Indonesia, Natsir Mansyur Kadin mengatakan, berdasarkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), larangan ekspor tersebut baru berlaku pada tahun 2014.

Menurut Natsir, Permen ESDM No 7 tahun 2012 juga merupakan kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak dibicarakan dengan dunia usaha, sehingga menimbulkan penolakan dari berbagai pengusaha dan pihak Kadin di daerah. Permen ESDM No 7 itu telah diajukan judicial review ke Makamah Agung (MA).

Permen ESDM No.7 Tahun 2012 berisi tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen itu ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012.

Dalam pasal 21 dituliskan bahwa pada saat permen ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen ini, yang artinya adalah pada 6 Mei.

Pemerintah menegaskan terbitnya Permen ESDM No.7 tahun 2012 adalah untuk mengerem ekspor bijih mineral atau raw material secara besar-besaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan ekspor bijih mineral secara besar-besaran sudah terjadi sejak UU Minerba diterbitkan pada 2009.

(gds/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads