Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan pemerintah mengusulkan tambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012, yaitu ayat 6A.
Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan adanya ayat tambahan itu, terdapat fleksibilitas kepada masyarakat dalam menentukan harga," ujar Tamsil ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Hal senada juga disampaikan Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo. Menurutnya dengan pasal tersebut, pemerintah bisa melakukan langkah penyesuaian harga dengan cepat tanpa perlu rapat dengan DPR.
"Pemerintah dengan adanya pasal 7 ayat 6 ini merasa terkunci sehingga tadi disepakati bersama untuk memasuki ayat 6A, ayat ini memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM, bukan hanya naik tapi juga turun, dengan parameter tertentu," tegasnya.
Sayangnya, opsi penambahan ayat ini masih tidak disetujui oleh 3 fraksi yaitu PDIP, Hanura, dan Gerindra. Ketiganya hanya menyetujui pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan".
Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM subsidi Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter.
(nia/dnl)











































