"Kemarin kami sudah menyatakan sikap kalau belum tepat waktunya menaikkan harga BBM saat ini. Tapi sudah ditulis kalau Pak Ical mendukung kenaikan BBM malah Rp 2.000. Kami tegaskan itu tidak benar!" cetus Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Dikatakan Priyo, partai berlambang pohon beringin itu terganggu atas kabar bahwa ketua umumnya meminta ke SBY agar harga BBM dinaikkan Rp 2.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 4 poin yang dibacakan Idrus Marham:
- Partai Golkar berpandangan pada saat ini tidak perlu menaikkan harga BBM
- Karena menaikkan atau tidak menaikkan menjadi domain pemerintah, posisi Golkar melalui FPG tetap mengawasi dan mengkritisi bilamana ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat
- Partai Golkar tetap mempertahankan subsidi energi diberikan
- Sikap politik Partai Golkar ini instruksi kepada Fraksi Partai Golkar di DPR agar dapat dilaksanakan.
Idrus menuturkan, tidak benar partainya selama ini telah menyatakan mendukung kenaikan harga BBM. Bila ada yang mengatasnamakan Golkar mendukung, itu tidak benar. Sebelumnya Ketua Franksi Demokrat di DPR Jafar Hafsah mengatakan bahwa Ical pernah mengusulkan kenaikan BBM hingga Rp 2000 per liter. Atas pernyataannya ini Jafar dinonaktifkan, posisi diambil oleh Ketum dan Sekjen Partai Demokrat.
Pada rapat Banggar Jumat dini hari ini tadi dengan pemerintah, disepakati subsidi energi Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.
Selain itu disetujui juga paket kompensasi Rp 25 triliun. Paket ini terdiri dari BLT atau sekarang disebut bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun, dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar.
Padahal kompensasi ini ada karena kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya akan dilakukan. Pada rapat ini belum ada keputusan jelas apakah kenaikan harga BBM subsidi disetujui atau tidak.
Di rapat tersebut hanya dibahas soal tambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6 UU RAPBN Perubahan 2012, yaitu ayat 6A.
Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Namun belum semua fraksi sepakat terhadap penambahan ayat ini. Karena ayat inilah penentu kebijakan kenaikan harga BBM subsidi. Penentuan kenaikan harga BBM subsidi ditentukan dalam sidang Paripurna DPR hari ini.
(dnl/hen)











































