Ayat 6 huruf a itu memberikan kewenangan pemerintah untuk mengubah harga BBM bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% dari asumsi dalam APBN.
Berikut sikap FPAN terkait BBM ini seperti rilis yang diterima detikFinance, Jumat (30/3/2012) pukul 13.20 WIB:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2005, harga BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga Fraksi PAN mengusulkan penambahan ayat dalam RUU APBN-P Tahun Anggaran 2012 pasal 7 ayat 6 huruf A. Sebagai berikut :
Ayat 6A:
Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Menurut FPAN, yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 30 hari terakhir.
(asy/dnl)











































