PAN: Kenaikan Harga BBM Domain Pemerintah, DPR Hanya Mengawasi

PAN: Kenaikan Harga BBM Domain Pemerintah, DPR Hanya Mengawasi

- detikFinance
Jumat, 30 Mar 2012 14:35 WIB
PAN: Kenaikan Harga BBM Domain Pemerintah, DPR Hanya Mengawasi
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menyatakan, DPR tak bisa menyetujui atau menolak kenaikan harga BBM subsidi. Hanya pemerintah yang mempunyai domain menaikkan harga BBM subsidi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua FPAN, Tjatur Sapto Edy kepada detikFinance, Jumat (30/3/2012).

"Menindaklanjuti pandangan Fraksi PAN, penetapan harga BBM itu domainnya pemerintah. DPR domainnya legislasi, budgeting (anggaran), dan pengawasan. Kalau DPR bisa membuat kebijakan, maka PAN mengusulkan tambahan ayat tambahan yaitu larangan harga sembako, minyak, dan beras tidak boleh naik," tutur Tjatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maksud Tjatur di sini adalah, DPR saat ini tidak bisa menolak pengajuan kenaikan harga BBM subsidi Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 oleh pemerintah.

"Secara konstitusi PAN menunjukkan harga itu domainnya pemerintah. Kita (DPR) hanya menyetujui anggaran subsidi energi Rp 225 triliun dan itu silakan dipergunakan oleh pemerintah. BBM turun bisa, tetap bisa, dan naik bisa," kata Tjatur.

Dia mengatakan saat ini defisit RAPBN-P 2012 yang disetujui Banggar DPR adalah 2,23% dari PDB atau sekitar Rp 190 triliun. Anggaran ini tidak bisa dinaikkan lagi dengan menambah dana subsidi. Karena jika itu dilakukan maka pemerintah melanggar UU.

"Lalu jika defisit lebih besar maka utang baru pemerintah lebih banyak. Jadi DPR bukan dalam domain setuju atau tidak setuju, tapi menetapkan besaran subsidi energi. Dan kedua dan kita melakukan dalam subsidi itu," jelas Tjatur.

Saat ini DPR masi meributkan soal tambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6 UU RAPBN Perubahan 2012, yaitu ayat 6A.

Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung"

Namun belum semua fraksi sepakat terhadap penambahan ayat ini. Karena ayat inilah penentu kebijakan kenaikan harga BBM subsidi. Penentuan kenaikan harga BBM subsidi ditentukan dalam sidang Paripurna DPR hari ini.


(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads