Pasal 7 ayat 6a berisi poin "Dalam hal rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil/ICP) dalam hal ini bisa mengalami kenaikan atau mengalami penurunan 15% secara rata-rata dalam waktu 6 bulan maka pemerintah dapat menyesuaikan harga BBM"
Ketua DPR Marzuki Alie Jumat Malam (30/3/2012) telah mengesahkan RAPBN-P 2012 menjadi APBN-P 2012 dimana opsi 2 yang 'menyelipkan' ayat 6a menjadi bagian didalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.
Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Jadi, masih di bawah 15%, sehingga pemerintah belum bisa menaikkan harganya.
(dru/dnl)











































