Sekarang di saat minyak tinggi yang tercermin dari naiknya harga bensin pertamax yang mencapai Rp 10.200, masyarakat masih bisa menikmati premium dengan harga Rp 4.500 per liter. Tapi ingat, harga bensin premium suatu saat bakal naik.
"Karena itu transportasi umum dan konversi ke gas digalakkan. Nelayan-nelayan memakai elpiji. Perusahaan-perusahaan diharapkan menyediakan kendaraan jemputan untuk pegawai-pegawainyanya. Ingat, suatu saat harga BBM naik," jelas Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo kepada detikFinance, Senin (2/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Direktur RefoMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, dengan naiknya harga pertamax menjadi Rp 10.200 maka konsumen pindah ke premium.
"Jika misalkan harga premium naik jadi Rp 6.000 saja konsumsinya tetap akan meningkat. Apalagi sekarang premium harganya tetap dan harga pertamax di atas Rp 10.000," jelas Pri Agung.
Saat ini, menurut Pri, harga keekonomian bensin premium tanpa subsidi lebih rendah sekitar Rp 500- Rp 1.000 per liternya.
Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR Sabtu lalu memutuskan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P 2012 yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.
Telah diputuskan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah:
"Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.
(dnl/dru)











































