BPS: Harga BBM Paling Aman Dinaikkan September-Oktober

BPS: Harga BBM Paling Aman Dinaikkan September-Oktober

Ramdhania El Hida - detikFinance
Senin, 02 Apr 2012 14:40 WIB
BPS: Harga BBM Paling Aman Dinaikkan September-Oktober
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi paling aman dinaikkan sekitar September dan Oktober. Karena pada bulan tersebut inflasi yang terjadi masih rendah.

Demikian disampaikan Direktur Statistik Harga BPS Sasmito Hadi Wibowo saat ditemui di kantornya, Jalan Dr. Sutomo, Jakarta, Senin (2/4/2012).

"Yang dibilang 6 bulan dari sekarang tuh betul antara September dan Oktober itu betul, tetapi kalau sebelum itu atau sesudah itu, dampak inflasinya akan besar," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sasmito, jika kenaikan harga BBM dilakukan sebelum atau sesudah bulan tersebut maka tekanan inflasi sudah kuat.

"Kalau September itu kan setelah lebaran konsumsi kita kan turun sehingga berkurang kan dan juga pada bulan Oktober itu puncak panen kedua, pertama April-Maret dan yang kedua itu bulan Oktober, jadi idealnya itu September-Oktober. Kalau Oktober lewat harus kembali ke Maret tahun berikutnya lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR Sabtu lalu membatalkan kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya dilakukan 1 April 2012. Namun DPR memutuskan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P 2012 yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.

Telah diputuskan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah:
"Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads