Geram Lihat Alphard 'Minum' Premium, Ini Siasat Pemerintah

Geram Lihat Alphard 'Minum' Premium, Ini Siasat Pemerintah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 03 Apr 2012 10:28 WIB
Geram Lihat Alphard Minum Premium, Ini Siasat Pemerintah
Jakarta - Melihat kenyataan mobil-mobil kelas atas seperti Alphard, Jaguar, dan lainnya 'minum' bensin premium, pemerintah segera menerapkan aturan baru. Seperti apa?

Dikatakan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Qoyum Tjandranegara saat ini ini pihaknya dan pemerintah sedang berdiskusi bagaimana caranya ada aturan agar mencegah mobil-mobil kelas atas tersebut tidak membeli BBM bersubsidi.

"Banyak caranya nanti, salah satunya seperti mengidentifikasi mobil-mobil kelas atas dengan menempelkan stiker di kaca mobilnya," kata Qoyum kepada detikFinance, Selasa (3/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pemasangan stiker tersebut, jika mobil tersebut ke SPBU, dan diidentifikasi dengan digital monitor, mobil tersebut tidak bisa beli premium.

"Jadi begitu petugas 'dipaksa' mengisi ke tangki mobil tersebut, nosel premium tidak akan mengeluarkan bensin," ujarnya.

Jadi kata Quyom, walaupun ada orang kaya yang ingin memaksa beli premium, dengan membawa bodyguard sekali pun, atau pakai kekuasaan 'saya ingin beli premium', tetap saja, nosel premium tidak bisa mengeluarkan bensin.

"Tidak hanya seperti itu, kita juga akan membuat aturan dengan memasang Radio Frequency Identification (RFID), jadi mobil-mobil plat hitam tidak bisa lagi beli sembarangan premium atau BBM bersubsidi," ungkapnya.

Pihaknya juga akan memberikan smartcard (kartu pintar) bagi angkutan umum agar bisa beli BBM bersubsidi.

"Dengan smartcard tersebut tiap angkot akan dijatah konsumsi BBM-nya, akan mudah ketahuan, angkot tersebut apakah dalam sehari sudah isi BBM atau belum, ini mencegah permainan angkot dijadikan untuk menjual premium ke mobil plat hitam," terangnya.

Kapan akan diterapkan? "Ya ini tentunya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, karena harus dipersiapkan serentak di seluruh Indonesia. Ya diperkirakan 1-2 tahun sudah bisa diterapkan aturan seperti ini," tandasnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads