Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ini menyatakan sampai saat ini tidak ada aturan yang melarang mobil mewah untuk menggunakan bensin subsidi.
"Mereka kan nggak bisa disalahkan. Kan belum ada peraturannya," jelas Dahlan di kantor PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Kuningan, Jakarta, Selatan, Selasa (3/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertamina tidak punya kewenangan untuk tidak melayani. Kalau melarang kan melanggar hukum," tukas Dahlan.
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Qoyum Tjandranegara menyatakan pihaknya dan pemerintah sedang berdiskusi bagaimana caranya ada aturan agar mencegah mobil-mobil kelas atas tersebut tidak membeli BBM bersubsidi.
(dnl/dru)











































