Wamen ESDM Tantang Yusril Berdebat Soal Harga Minyak

Wamen ESDM Tantang Yusril Berdebat Soal Harga Minyak

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 04 Apr 2012 20:06 WIB
Wamen ESDM Tantang Yusril Berdebat Soal Harga Minyak
Jakarta - Tudingan berbagai pihak salah satunya Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Irza Mahendra kalau kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berdasarkan Indonesian Crude Price (ICP) US$ 105 per barel menganut harga pasar.

Sementara, patokan mekanisme harga pasar dalam menentukan harga BBM pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001.

"Mekanisme pasar gimana, ya nggak lah, penentuan ICP 105 dalam 6 bulan terakhir kalau diatas 15% naik dari Rp 4.500 ke Rp 6.000 per liter bukan mekanisme pasar, dari mana kok bisa bilang mekanisme pasar," kata Widjajono, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Widjajono, kalau pemerintah menaikan harga BBM berdasarkan ICP menjadi Rp 10.000 per liter, itu baru namanya berdasarkan mekanisme pasar.

"Karena harga pasar BBM Rp 10.000 per liter, tapi inikan pemerintah tetap mensubsidi jadi harganya Rp 6.000 per liter, kan bukan berdasarkan mekanisme pasar," ujarnya.

Namun bagaimana tudingan sejumlah pihak termasuk Yusril bahwa ICP merupakan mekanisme pasar. "Ya Pak Yusril Ya Pak Yusril, Pak Yusril memang ngerti harga pasar atau harga subsidi. Ya tantang Yusril atau siapa saja yang ingin debat kalau ICP itu bukan mekanisme pasar," tegas Widjajono.

"Kalau disubsidi harga menjadi Rp 6.000, harga pasarnya Rp 10.000, apa itu mekanisme pasar. Kan itu nggak masuk akal. ICP kan ICP yang penting dijual berapa. Kalau saya jual Rp 6.000, harga pasar Rp 10.000 apakah saya mekanisme pasar. Itu mbok ya dipikir sajalah," tandas Widjajono.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads