Sementara, patokan mekanisme harga pasar dalam menentukan harga BBM pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001.
"Mekanisme pasar gimana, ya nggak lah, penentuan ICP 105 dalam 6 bulan terakhir kalau diatas 15% naik dari Rp 4.500 ke Rp 6.000 per liter bukan mekanisme pasar, dari mana kok bisa bilang mekanisme pasar," kata Widjajono, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena harga pasar BBM Rp 10.000 per liter, tapi inikan pemerintah tetap mensubsidi jadi harganya Rp 6.000 per liter, kan bukan berdasarkan mekanisme pasar," ujarnya.
Namun bagaimana tudingan sejumlah pihak termasuk Yusril bahwa ICP merupakan mekanisme pasar. "Ya Pak Yusril Ya Pak Yusril, Pak Yusril memang ngerti harga pasar atau harga subsidi. Ya tantang Yusril atau siapa saja yang ingin debat kalau ICP itu bukan mekanisme pasar," tegas Widjajono.
"Kalau disubsidi harga menjadi Rp 6.000, harga pasarnya Rp 10.000, apa itu mekanisme pasar. Kan itu nggak masuk akal. ICP kan ICP yang penting dijual berapa. Kalau saya jual Rp 6.000, harga pasar Rp 10.000 apakah saya mekanisme pasar. Itu mbok ya dipikir sajalah," tandas Widjajono.
(rrd/hen)











































