Hal ini disampaikan Widjajono saat menghadiri diskusi di Institut Teknologi Sepuluh Nopember tentang Kebijakan Energi Nasional, Penghematan & Subsidi BBM. Lalu, apakah Pertamina mau menyetujui usulnya mencampur Premium beroktan 88 dan Pertamax beroktan 90?
"Kalau menurut saya, mencampur premium dan pertamax tidak memerlukan payung hukum," kata Wamen ESDM, Kamis (5/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, ujar Widjajono, banyak mobil yang telah membeli kedua BBM tersebut secara bersamaan. "Cuma nyampur masa salah? Sudah banyak perusahaan mobil yang beli pertamax separuh, premium separuh," pungkasnya.
Sebelumnya, sebagai solusi banyaknya mobil mewah menggunakan bensin premium yang masih disubsidi, Widjajono mengusulkan SPBU jualan bensin premix RON 90 seharga Rp 7.200.
Harga bensin premix Rp 7.200 ini menurut Widjajono masih disubsidi oleh pemerintah. Namun subsidinya tidak besar dibandingkan bensin premium yang saat ini harganya Rp 4.500 dan disubsidi Rp 4.000 per liter.
Widjajono yakin alternatif bahan bakar ini akan diterima masyarakat. "Karena selama ini kan sudah banyak orang yang mencampur Pertamax dengan premium, biar bahan bakarnya tidak terlalu jelek. Artinya pasarnya kan ada, jadi kenapa tidak," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR, Satya W. Yudha kemarin mengatakan premix RON 90 yang merupakan campuran antara premium dan pertamax dinilai sangat berbahaya, pasalnya akan mengakibatkan migrasi dari pengguna murni BBM non Subsidi ke premix yang masih ada unsur subsidi di dalamnya.
Menurut Satya ide Wamen ESDM tersebut mungkin baik, tapi berbahaya apalagi dalam komponen Premix RON 90 tersebut masih ada unsur subsidi. "Kalau sudah ada unsur subsidinya artinya harus disampaikan secara resmi ke kita (DPR) tidak bisa seenaknya saja ngomong ke wartawan, dari mana alokasi dananya, karena subsidi Rp 225 triliun yang diketok di paripurna sudah menjadi undang-undang dan sudah ada pos-pos nya sendiri," ungkap Satya.
(bdh/dnl)











































