Proyek Interkoneksi Listrik Jawa-Bali-Sumatera Rp 20 Triliun Segera Ditender

Proyek Interkoneksi Listrik Jawa-Bali-Sumatera Rp 20 Triliun Segera Ditender

- detikFinance
Minggu, 08 Apr 2012 16:45 WIB
Proyek Interkoneksi Listrik Jawa-Bali-Sumatera Rp 20 Triliun Segera Ditender
Jakarta - PT PLN (Persero) segera tender proyek interkoneksi jaringan sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera yang sekarang masih terpisah, direncanakan akan saling terhubung dalam satu jaringan interkoneksi.

PLN tengah mengembangkan proyek interkoneksi Sumatera-Jawa melalui sistem transmisi kelistrikan yang disebut teknologi Tegangan Tinggi Arus Searah (High Voltage Direct Current/HVDC).

Manajer Senior Komunikasi Korporat, Bambang Dwiyanto mengatakan April 2012 ini PLN akan mulai menawarkan tender pembangunan proyek interkoneksi Sumatera - Jawa kepada para kontraktor yang berpengalaman mengerjakan proyek-proyek kelistrikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek ini direncanakan mulai dibangun pada tahun 2013 dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2017.

"Dengan proyek ini maka ke depan akan dimungkinkan untuk menyalurkan energi listrik dari sejumlah pembangkit yang ada di Sumatera Selatan ke Jawa maupun dari pembangkit di Jawa ke Sumatera untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sumatera maupun Jawa-Bali.

Sistim interkoneksi yang akan dibangun, dirancang untuk mampu menyalurkan daya sebesar 3.000 MW dari Sumatera ke Jawa-Bali maupun sebaliknya," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/4/2012).

Bambang bilang seperti diketahui, saat ini PLN sedang merintis pembangunan PLTU Mulut Tambang batubara berkalori rendah dengan kapasitas total 3.000 MW di kawasan pertambangan batubara Sumatera Selatan.

"Sedangkan di Jawa juga tengah dibangun pembangkit dalam program Fast Track Program (FTP) – 1 serta pembangkit swasta berupa PLTU batubara dengan kapasitas di atas 10.000 MW yang akan memperkuat sistem Jawa," katanya.

Menurut skala ekonomi, sistem kelistrikan dengan pembangkit dan beban yang makin besar akan lebih efisien. Oleh karenanya penggabungan sistem kelistrikan di Jawa-Bali dengan kapasitas terpasang lebih dari 30.000 MW dengan sistem kelistrikan Sumatera dengan beban sekitar 5.000 MW akan berakibat pada peningkatan efektifitas penggunaan energi murah dengan skala ekonomi yang lebih efisien.

"Hal ini juga dimaksud untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Sumatera dan Jawa-Bali yang di masa mendatang akan terus meningkat seiring dengan semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi di kedua pulau tersebut. Proyek interkoneksi Sumatera-Jawa ini akan terdiri dari stasiun pengubah listrik AC menjadi DC (stasiun konverter) di Muara Enim dan listrik DC akan diubah kembali menjadi listrik AC (stasiun inverter) di Bogor," jelasnya.

Dijelaskan Bambang, rute yang akan dilewati proyek pembangunan interkoneksi Sumatera – Jawa adalah di wilayah Sumatera yakni Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Di Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan untuk Jawa akan melewati Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten serta Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.

"Nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera - Jawa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun dan sumber dana pembangunan proyek sebagian besar berasal dari Loan JICA (Japan International Cooperation Agency) dan dana pendamping dari anggaran PLN. Dalam kegiatan enjiniring dan supervisi konstruksi PLN dibantu konsultan konsorsium Newjec Inc, J-Power, Connusa Energindo dan Kwarsa Hexagon," ungkap Bambang.

PLN saat ini sedang mengurus perizinan untuk pembebasan lahan di Sumatera Selatan, Lampung, Banten & Jawa Barat. Diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat mendukung demi kelancaran pembangunan interkoneksi Sumatera-Jawa ini. Dokumen AMDAL proyek HVDC interkoneksi Sumatera – Jawa ini telah disetujui oleh KLH No: 461 Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads