Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (10/4/2012), Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 pada 12 Maret 2012. PP ini menyebutkan, penjualan listrik ke luar negeri dapat dilakukan dengan syarat:
a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya sudah terpenuhi;
b. harga jual listrik tidak mengandung subsidi;
c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat (di wilayah tersebut).
Guna memperoleh izin penjualan tenaga listrik lintas negara, PLN harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri ESDM secara tertulis. "Pemegang izin penjualan tenaga listrik lintas negara wajib melaporkan pelaksanaan penjualan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri ESDM," demikian bunyi Pasal 7 PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri;
f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Dalam pembelian listrik lintas negara yang akan disalurkan kepada masyarakat, PP ini menegaskan harga pembelian listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian. Harga pembelian tenaga listrik tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, dengan cara mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Menteri.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Nur Pamudji menyatakan, jumlah listrik yang akan dijual PLN ke Malaysia jauh lebih besar ketimbang listrik yang dibeli oleh perusahaan listrik pelat merah ini dari Malaysia. Namun Nur Pamudji tidak menerangkan lebih jauh berapa besaran kapasitas listrik yang akan dijual PLN ke Negeri Jiran Malaysia.
Dirjen Listrik Jarman juga pernah mengatakan, PLN tengah memproses pembelian listrik dari Sarawak, Malaysia. Dengan kapasitas 50 megawatt (MW), listrik dari negeri Jiran ini akan menerangi daerah perbatasan di Kalimantan Barat.
Jarman menjelaskan saat ini kebutuhan listrik di daerah perbatasan cukup besar. Menurutnya, sesuai syarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012, pemerintah diperbolehkan mengimpor listrik untuk memenuhi kebutuhan dan tidak menjadi pasokan utama.
Jarman menuturkan, pemilihan Sarawak karena selain lokasi dekat, harga listrik dari daerah tersebut juga lebih murah. Pemerintah yakin, bila proses pembelian ini terealisasi, bisa menghemat biaya operasional.
"Harganya lebih murah. Di daerah Kalimantan dan perbatasan sekitarnya yang dekat Malaysia butuh suplai listrik karena rata-rata masih menggunakan BBM fosil," ujar Jarman.
Pasca terbitnya PP Nomor 42/2012, baru daerah Kalimantan Barat yang melakukan proses pembelian listrik. Namun, pemerintah masih tetap mengupayakan daerah perbatasan lain bila kekurangan pasokan listrik.
Hal ini menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi pasokan listrik di dalam negeri. Selain itu, saat ini pun, pemerintah belum memiliki keinginan untuk mengekspor listrik karena ingin fokus untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik.
Jarman mengatakan pembelian listrik melalui impor ini juga untuk memperkuat jaringan pasokan antar negara di Asean. Kalau Indonesia nanti sudah bisa memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri, Malaysia pun bila membutuhkan bisa membeli listrik.
"Tujuannya ke depan bisa saling ada koneksi antar pasokan negara," sebut Jarman.
(dnl/ang)











































