"Tidak ada kontrak bermasalah di sektor migas seperti di sektor pertambangan, seperti kontrak bermasalah dengan pemerintah daerah, izin ilegal Kuasa Pertambangan dan lainnya. Pasalnya risiko di sektor ini yang resmi pun risikonya besar apa lagi ilegal," kata Kepala BP Migas, R Priyono di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Selasa (10/4/2012).
Diungkapkan Priyono, risiko kegagalan di bisnis migas (pencarian minyak) sampai 70%, artinya sangat berisiko, dan seperti diketahui pemerintah tidak akan mengganti sepersenpun biaya yang dikeluarkan apabila tidak menghasilkan minyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari sisi internal organisasi, BP Migas terus menunjukkan keseriusannya. Priyono menyatakan, BP Migas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2008-2010 atas laporan keuangannya.
"Perbaikan ini berkat komitment seluruh pekerja untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi lembaga berdasarkan kaidah-kaidah good governance," ujarnya.
Ditegaskan Priyono, BP Migas terus mengawasi dan mengendalikan kantraktor kontrak kerja sama (KKS) dengan serius berdasarkan mekanisme yang dibuat, sehingga pengawasan berjalan dengan efektif. Pada tahapan perencanaan, BP Migas mengawasi sejak pertama kali rencana pengembangan lapangan (plan of development dibuat).
"Untuk proyek-proyek penting dan besar BP Migas membentuk tim Wadal (Pengawasa dan Pengendalian) khusus," tandas Priyono.
(rrd/dnl)











































