"Berarti ada 2.033.925 kelapa keluarga yang hidupnya masih gelap gulita," kata anggota komisi D DPRD Jateng, Hadi Santoso, di kediamannya di jalan Tanjung Sari, Semarang, Sabtu (14/4/2012).
Selain itu jika dihitung berdasar daerahnya, maka ada 4.406 dusun atau dukuh di Jateng yang belum dialiri listrik. Padahal dalam UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pemerintah sudah di beri kewenangan untuk penyediaan listrik secara mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU tersebut pemerintah memiliki 12 kewenangan penyediaan listrik secara mandiri salah satunya oleh pihak swasta. Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagai penjelasnya.
Sementara itu Hadi Santoso juga berharap segera ada perda khusus untuk merealisasikan target 100 % elektrifikasi di Jateng. Ia mengapresiasi inisiatif pemkab Banyumas yang sudah mengeluarkan Perda no 11 tahun 2011 tentang kelistrikan.
"Hasilnya hingga kini sudah ada 13 investor yang menawarkan diri sejak 6 bulan perda tersebut dikeluarkan," kata Hadi.
"Jika ada perda khusus, saya yakin target seluruh warga Jawa Tengah hidup dengan listrik terang benderang akan tercapai," imbuhnya.
(alg/ang)











































