Pasalnya, hingga saat ini tidak ada larangan kepada kendaraan instansi pemerintah (plat merah) maupun mobil kendaraan pribadi (plat hitam) untuk membeli BBM bersubsidi.
Memang beberapa waktu lalu muncul wacana Presiden akan mengeluarkan Perpres yang akan melarang pembelian BBM bersubsidi. Tapi aturan itu belum keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahap awal, kata Evita, aturan pembatasan berlalu untuk kendaraan instasi pemerintah seperti kendaraan BUMN dan BUMD.
"Mei aturan pembatasan keluar untuk kendaraan pemerintah dahulu, baru setelah 60 hari atau 2 bulan setelah aturan pembatasan keluar, baru berlaku untuk masyarakat umum (plat hitam)," tandas Evita.
Namun efektifkah pembatasan BBM buat plat merah? Menurut Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, jika aturan itu diberlakukan dikatakan efektif atau menghemat anggaran tidak juga.
"Pasalnya program tersebut hanyua memindahkan biaya anggaran negara dari kantong kanan dipindah ke kantong kiri, tidak ada bedanya, karena negara harus menyediakan anggaran pembelian BBM non subsidi bagi kendaraan instansi pemerintah tersebut," ujar Satya beberapa waktu lalu.
"Tetapi yang terkesan adalah besaran kuota BBM subsidi yang 40 juta KL (kiloliter) akan turun sedikit," tandas Yudha.
(rrd/dnl)










































