"Buat aturannya mudah, pelaksanaannya yang sulit. Misalnya, kalau pake cc, masa orang mau beli bensin harus liat cc-nya," ujar Wacik saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Menurut Wacik, cara paling mudah dalam melakukan penghematan adalah dengan pembatasan di kalangan pemerintah. "Nah pembatasan itu kan banyak caranya, yang mudah adalah lakukan pembatasan dari mobil pemerintah itu bisa pakai perintah," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, Wacik menyatakan akan ada sanksi bagi aparat pemerintah yang tidak melakukan pembatasan BBM. Dengan adanya aturan tersebut maka diharapkan realisasi konsumsi BBM tidak melebihi kuota. Berdasarkan APBN-P kuota BBM ditetapkan sebesar 40 juta kilo liter, sementara jika tidak dilakukan pembatasan akan mencapai 47 juta kilo liter.
"Kan kuota BBM hanya 40 juta kilo liter, dengan belum boleh naik harga BBM dan harga Pertamax sudah Rp 10.000 lebih sementara premium Rp 4.500, yang tadinya pakai Pertamax balik lagi pakai premium. jadi over kuotanya akan makin besar kemungkinannya. Oleh karena itu akan dilakukan pembatasan," tandasnya.
(nia/hen)











































