"Setelah saya hitung-hitung Maret 2012 dan enam bulan kebelakang, harga ICP (indonesia crude price) rata-rata masih US$ 116 per barel, jadi belum bisa memenuhi syarat untuk menaikkan harga BBM," kata Jero dalam pidato sambutannya di IndoCBM, Jakarta Convention Center, Rabu (18/4/2012).
Menurut Jero, syarat ketentuan kenaikan dalam APBN-P pada pasal 7 ayat 6a yakni jika harga rata-rata ICP telah diatas 15% dari asumsi ICP US$ 105 per barel dalam enam bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu agar kuota BBM tetap aman, pemerintah harus melakukan pembatasan BBM yang rencananya awal Mei akan segera diberlakukan.
(rrd/dru)











































