Padahal terlambatnya infrastruktur gas tersebut ditenggarai oleh pihak ketiga yakni PT Nusantara Regas dalam penyediaan FSRU dan PT PGN dalam menyediakan pipanisasi gas. Namun Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djarman mengaku tidak bisa menegur agar pembangunan infrastruktur tersebut segera diselesaikan.
"Yang telat ini anak perusahaan Pertamina dan PGN (Nusantara Regas) dalam perjanjiannyakan selesai pada September 2011 tetapi mundur hingga pertengahan tahun 2012," kata Djarman di Jakarta, Rabu (18/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bukan regulator, PLN bukan regulator jadi tidak berhak menegur, tugas kami memastikan listriknya terpenuhi apa tidak, BBM yang digunakan untuk pembangkit nggak lebih," ujar Djarman.
Dikatakannya, sementara pihak yang bisa menegur lambannya pembangunan infrastruktur ada di pihak Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral karena bertindak sebagai regulator.
"Yang berhak negur ada ditempatnya bu Evita (Dirjen Migas)," ucapnya.
Sementara diungkapkan Djarman, kebutuhan gas saat ini sekitar 372 TBTU tetapi diperkirakan 351 TBTU yang bisa dipasok.
(rrd/ang)











































