"Memang biasanya prosedur pergantian direksi memakai mekanisme RUPS dan TPA. Tetapi apa yang dilakukan Dahlan Iskan boleh-boleh saja, karena itu domain kewenangannya, tidak lazim tapi sah-sah saja, jadi tidak perlu ada yang harus dipermasalahkan," ujar Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro ketika ditemui di City Tower ICBC, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Komaidi mengatakan dirinya pun mendukung langkah-langkah taktis yang dilakukan Dahlan khususnya yang diputuskannya dalam Kepmen 236 tentang delegasi kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Komaidi, tujuannya bagus, pergantian dan orang yang dipilih ini memang diyakini dapat berkerjasama dengan baik antara sesama direksi.
"Kalau antara direksi bisa bekerjasama dengan baik, toh hasilnya juga akan baik, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ucapnya.
Walaupun diakui dirinya belum membaca rinci Kepmen 236 yang dikeluarkan Menteri BUMN. Namun dinilai Dahlan Iskan tidak akan menabrak aturan.
"Tapi pada dasarnya tidak ada yang melanggar undang-undang, karena semua itu haknya Menteri BUMN, jadi kalau sudah hak-nya apa yang harus diperdebatkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan melakukan pergantian direksi Pertamina lewat surat keputusan No. SK-186/MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Persoran (Persero) Pertamina.
Adapun 5 direksi baru Pertamina adalah:
- Chrisna Damayanto sebagai Direktur Pengolahan menggantikan Edi Setianto
- Hanung Budya Yuktyanta sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga menggantikan Djaelani Sutomo
- Evita Maryanti Tagor sebagai Direktur SDM menggantikan Rukmi Hadi Hartini
- Luhur Budi Djatmiko sebagai Direktur Umum menggantikan Waluyo
- Hari Karyuliarto sebagai Direktur Gas











































