PNS Pejabat Eselon I & II Dapat Jatah Pertamax

PNS Pejabat Eselon I & II Dapat Jatah Pertamax

Ramdhania El Hida - detikFinance
Kamis, 19 Apr 2012 16:15 WIB
PNS Pejabat Eselon I & II Dapat Jatah Pertamax
Jakarta - Pemerintah telah menganggarkan uang bensin pertamax kepada PNS eselon I dan II. Untuk eselon III dan IV masih dapat jatah premium sehingga harus nombok jika mobil dinas diwajibkan pakai pertamax.

"Sopir pejabat eselon III dan IV ini yang bingung, anggarannya masih untuk premium dan belum disediakan. Jadi tergantung bosnya, kalau mau pakai pertamax maka harus tambah sendiri," ujar Syamsul, salah seorang pegawai Kementerian Keuangan saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Namun, untuk pejabat eselon I dan II, Syamsul menyatakan sudah disediakan anggaran untuk mengunakan pertamax. "Jadi untuk eselon I dan II ini sudah pakai pertamax semua," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai pemberian kupon untuk pembelian BBM, Syamsul menjelaskan hal tersebut tergantung tiap unit eselon.

"Jadi memang dulu pernah ada, ada kendaraan dinas, pemberiannya itu bisa berbentuk kupon dan uang tunai," tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Evita Legowo mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan pembatasan konsumsi BBM subsidi di April yang akan berlaku Mei 2012. Aturan ini bakal melarang semua mobil dinas menggunakan BBM subsidi.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads