Hal ini diungkapkan Almarhum Widjajono Partowidagdo dalam bukunya berjudul 'Migas dan Energi di Indonesia; Permasalahan dan Kebijakan' yang dikutip detikFinance, Senin (23/4/2012).
"Menurut Goldman Sachs Research Institute 2007, Indonesia termasuk negara yang berkatagori very high risk. Risiko tersebut ditentukan berdasarkan korupsi, aturan hukum, stabilitas politik, lualitas regulasi, dan indeks pembangunan manusia," kata Widjajono dalam bukunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widjajono mengatakan sejak 2001 hingga 2006, jumlah penemuan minyak baru di Indonesia terus menurun. Menurutnya, ada usaha jangka pendek yang bisa dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak di Indonesia. Antara lain dengan meminta kontraktor minyak untuk melepaskan kontraknya dan lapangan minyak diserahkan kepada perusahaan terpilih yang bersedia memproduksi lapangan tersebut. Ini telah diakomodasi lewat Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2008.
Guru Besar ITB ini mengatakan, banyak kontraktor minyak yang kurang optimal melakukan eksplorasi di wilayah migas yang dikerjakannya sehingga mengakibatkan cadangan dan produksi minyak menurun. "Pemerintah perlu memberitahu kontraktor bahwa kriteria utama perpanjangan kontrak adalah memproduksi lapangan yang sudah ditemukan dan melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah kerja yang sudah berproduksi," jelas Widjajono.
Ada juga teknik EOR (enhanced oil recovery) yang saat ini juga sudah dilakukan untuk menguras sumur-sumur minyak tua sehingga minyak yang diproduksi lebih optimal.
Selain itu, Widjajono mengatakan, produksi minyak di Indonesia dapat ditingkatkan dengan cara mempercepat pembebasan tanah, izin penggunaan lahan, perbaikan sistem birokrasi dan informasi, serta kemitraan dengan investor baik di Ditjen Migas ataupun di BP Migas, serta yang lebih penting adalah koordinasi yang baik antara instansi terkait di pusat dan daerah.
Dalam bukunya, Widjajono menyentil soal kinerja birokrasi di BP Migas yang lambat dalam memberikan persetujuan pengerjaan proyek migas (POD/Plan of Development). "Terdapat keluhan dari kontraktor mengenai lambatnya persetujuan POD dari BP Migas," kata Widjajono.
Lambatnya persetujuan tersebut karena adanya proses evaluasi cadangan lagi secara rinci sesudah kontraktor meminta persetujuan POD. Padahal cadangan tersebut sudah disertifikasi. Persetujuan ini bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan melampaui satu tahun. Akibatnya, kalau POD sudah disetujui, biaya proyek bakal meningkat dari proyeksi awal kontraktor.
Menurut Widjajono, kegiatan eksplorasi minyak di Indonesia bisa tumbuh apabila pemerintah dapat memberantas korupsi serta meningkatkan kualitas hukum, stabilitas politik, kualitas regulasi, dan indeks pembangunan manusia, memperbaiki birokrasi di Ditjen Migas dan BP Migas, mengatasi permasalahan tanah, tumpang tindih lahan, dan permalasahan antar instansi dan permasalahan desentralisasi antara pusat dan daerah.
(dnl/ang)











































