Rencananya Presiden SBY akan mengumumkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi hari ini usai rapat kabinet di Kantor Presiden. Hari ini merupakan 1 pekan sebelum rencana pembatasan BBM bersubsidi awal Mei 2012.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa beberapa waktu lalu mengatakan rencana pengendalian BBM secara nasional akan disampaikan Presiden SBY usai paparan dirinya dalam Sidang Kabinet.
"Ini pengendalian dan kita sedang godok Insya Allah selesai dalam waktu ini, jadi nanti itu akan ada sejumlah kebijakan untuk jaga fiskal dan pertumbuhan yang tinggi, menjaga inflasi yang rendah, investasi harus terjaga dan ada kebijakan yang dikeluarkan, nanti Pak Presiden akan kita sampaikan dalam pidato dan akan ada paparan final. Saya juga akan paparkan dalam rapat kebinet tanggal 24," kata Hatta beberapa hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perkembangan terbaru, pembatasan BBM subsidi bagi mobil pribadi molor, dari rencana awal Juli 2012 atau 60 hari setelah pemberlakuan pembatasan mobil-mobil dinas pemerintah di awal Mei. Pemerintah akan mengulur rencana pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil plat hitam hingga awal Agustus 2012.
"Untuk tahap awal pembatasan akan berlaku untuk mobil dinas dulu, jadi mulai 7 hari dari sekarang itu sosialisasi untuk mobil dinas, baru 90 hari kemudian akan berlaku untuk pelat hitam di Jabodetabek," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo.
Dikatakan Evita, setelah mobil pelat hitam di wilayah Jabodetabek kena pembatasan subsidi mulai Agustus 2012. Selanjutnya pada bulan September atau 120 hari setelah keluarnya peraturan pembatasan BBM, plat hitam di Jawa-Bali terkena pembatasan BBM subsidi.
"Terkait target penghematan, diperkirakan sekitar Rp 1,5 triliun, kalau kita konsekuen konsumsi BBM bersubsidi sekitar 44 juta KL, tapi kalau tidak dilakukan sama sekali bisa 47 juta KL," ujar Evita.
Terkait pembatasan BBM subsidi, kajian yang paling serius saat ini dibahas pemerintah adalah ketentuan larangan mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc 'haram' membeli BBM premium.
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, kendaraan dengan kapasitas mesin 1.492 cc akan dibulatkan ke 1.500 cc artinya mobil tersebut akan dikenakan pembatasan BBM.
"Biasanya ada mesin mobil 1.492 cc, karena besarnya silinder tidak pas 1.500 cc, nanti kita kategorikan 1.490 cc sekalian akan masuk ke kategori 1.500 cc, jadi kena," kata Jero Wacik. (hen/dnl)











































