Demikian disampaikan Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Golkar Satya W Yudha kepada detikFinance, Minggu (29/4/2012).
"Permen itu tidak efektif, buktinya ada program-program hemat listrik, seperti lampu hemat energi, tetapi subsidi listrik terus meningkat, efektivitasnya belum ada, subsidi energi harusnya bisa ditekan, itu saja ukurannya," tegas Satya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kan Permen itu sifat peraturan begitu lemah pengawasannya. Seharusnya, Perpres dengan sanksi hkum, tanpa ada perppres tidak jelas, itu buat bentuknya hanya seperti imbauan," ujarnya.
Satya menyatakan bentuk program penghematan energi ini sepenuhnya ditentukan pemerintah. Hanya saja, pihak DPR RI perlu melakukan pengawasan agar jumlah kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan dalam APBN tidak bobol.
"Pemerintah dan DPR itu kan menentukan kuota, tahun ini BBM bersubsidi ditetapkan 40 juta kilo liter, harus ada penghematan agar tidak over kuota. Untuk itu perlu pengajuan program-program supaya tidak over," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan akan mengeluarkan Permen ESDM terkait upaya penghematan BBM dan listrik yaitu melarang mobil dinas pemerintah menggunakan BBM bersubsidi dan adanya penghematan listrik di setiap kantor pemerintah.
"Sudah ada Permen ESDM, yang mobil dinas juga ada Permen ESDM. Jadi gedung-gedung pemerintah nanti disidak, harus mati listriknya pada jam berapa lampunya, itu mengehamat listrik yang otomatis akan menghemat BBM," ungkapnya beberapa waktu lalu.
(nia/dru)











































