Wajib Pakai Pertamax, Mobil Dinas Tak Dapat Tambahan Anggaran

Wajib Pakai Pertamax, Mobil Dinas Tak Dapat Tambahan Anggaran

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 01 Mei 2012 16:03 WIB
Wajib Pakai Pertamax, Mobil Dinas Tak Dapat Tambahan Anggaran
Jakarta - Untuk menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah mewajibkan semua kendaraan dinas pemerintah termasuk BUMN maupun BUMD memakai Pertamax (BBM Non Subsidi).

Perubahan kebijakan ini tidak akan menambah anggaran negara dari perubahan alokasi jatah pembelian BBM Premium ke Pertamax untuk kendaraan dinas.

"Konsumsi BBM bersubsidi harus dikendalikan, kalau tidak akan sangat melonjak dari kuota yang ditetapkan, salah satunya yakni mewajibkan kendaraan dinas baik itu BUMN maupun BUMND menggunakan Pertamax," ujar Hatta di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (1/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun walaupun harga Pertamax rata-rata Rp 10.000 dibandingkan Premium Rp 4.500 per liter, dikatakan Hatta tidak akan ada tambahan anggaran negara untuk kebijakan tersebut.

"Tidak ada tambahan anggaran, artinya ini harus ada penghematan. Jadi nantinya misal biasanya kendaraan dinas jalan 30 km nanti hanya 15 km agar hemat," ujarnya Hatta lagi.

Terkait pembatasan untuk kendaraan pribadi atau plat hitam, menurut Hatta pemerintah belum memutuskan. "Terkait opsi-opsi lainnya pemerintah masih belum memutuskan dan saat ini masih melakukan pengamatan dan simulasi yang baik," tandas Hatta.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads