5 Aturan Hemat BBM & Listrik SBY 'Basi'

5 Aturan Hemat BBM & Listrik SBY 'Basi'

- detikFinance
Jumat, 04 Mei 2012 10:23 WIB
5 Aturan Hemat BBM & Listrik SBY Basi
Jakarta - Presiden SBY mengeluarkan lima aturan baru untuk melakukan penghematan BBM dan Listrik agar kuota BBM subsidi 40 juta kiloliter (KL) dapat terjaga. Aturan tersebut tidak relevan karena tak banyak BBM yang bisa dihemat apalagi 4 aturannya dianggap sudah basi.

"Kalau dihubungkan dengan pembatasan BBM yang selama ini dilempar ke publik dengan yang dikeluarkan (5 aturan) tersebut tentu nggak nyambung, tidak relevan," kata Pengamat Energi dari Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto kepada detikFinance, Jumat (4/5/2012).

Menurut Pri Agung, dari kelima aturan tersebut, penghematan konsumsi BBM subsidi yang bisa dilakukan hanya di bawah 1%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi apakah pemerintah sebelumnya sudah mengukur, berapa yang bisa dihemat? Karena dampak penghematan dari aturan baru SBY tersebut menurut saya kurang dari 1%," ujarnya.

Dari kelima aturan yang dikeluarkan, empat aturan sudah pernah dikeluarkan dan tidak ada yang baru. Dampaknya pun sampai saat ini juga tidak jelas.

"Pertama, gedung-gedung pemerintah kalau malam harus matikan lampu, harus hemat listrik, itukan Inpres-nya (Instruksi Presiden) sudah lama keluar, pada 2005 ada Inpres-nya, 2010 juga ada, tapi hasil penghematannya tidak ada yang terukur," ungkap Pri Agung.

Kedua aturan yang disebut 'basi' kata Pri Agung, PLN tidak boleh bangun pembangkit menggunakan BBM, itu sudah lama memang tidak pernah dilakukan.

"Yang jadi masalah saat ini banyak pembangkit PLN yang pakai gas malah pakai BBM, karena pasokan gasnya seret bukan karena PLN bangun pembangkit listrik berbasis BBM, dan asal tahu saja PLN juga tidak gunakan BBM subsidi dia beli BBM non subsidi," imbuhnya.

Tambah Pri Agung, konversi BBM ke BBG, itu juga sudah lama, aturannya ada Permen (Peraturan Menteri) ESDM juga sudah lama keluar. "Yang lainnya Kendaraan industri wajib pakai BBM non subsidi, kendaraan perkebunan dan pertambangan ini yang rancu karena aturannya sampai saat ini masih berlaku dan diperbolehkan pakai BBM subsidi," ujarnya.

Praktis kata Pri Agung, hanya kewajiban kendaraan pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD yang baru dan itupun terkesan hanya simbolik. "Karena pembelian BBM Non subsidi untuk kendaraan pemerintah pada akhirnya pemerintah juga yang bayar, jadi nggak ada yang konkret aturannya, tidak relevan kalau untuk menjaga kuota 40 juta KL dan tentunya anggaran APBN-P 2012 pasti jebol," tukas Pri Agung.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads