"Bukan kewenangan Pertamina, yang ada sebenarnya Pemda kerjasama dengan BPH Migas. nanti terserah Pemda mau mengaturnya seperti apa," ujar Dirjen Migas Evita Herawati Legowo ketika ditemui dalam kunjungannya ke Teluk Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Menurut Evita, landasan hukum atau payung hukum Pemda dan BPH Migas untuk melakukan pembatasan BBM di daerahnya masing-masing adalah Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Evita menegaskan, pihaknya tidak memberikan penjatahan per kendaraan. "Kalau dari kami itu (penjatahan per kendaraan) tidak ada. Nanti Pemda masing-masing yang menentukan karena sebetulnya pengaturan ada di kewenangan Pemda. Kalau Pemda mau atur sendiri boleh-boleh saja," tukasnya.
Sebelumnya, Pertamina bakal mencoba melakukan proyek percontohan pembatasan BBM sendiri di Kalimatan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini setelah melihat kuota BBM bersubsidi untuk April 2012 sudah melebihi 7%.
"Kita memang masih akan evaluasi untuk membuat pilot project (proyek percontohan) di Kalimantan Tengah dan Selatan, nantinya kami akan mendata jumlah motor, mobil dan angkutan umum disana sehingga bisa diketahui berapa kebutuhan BBM bersubsidi per harinya," ujar Vice Presiden Corporate Communication Pertamina M. Harun.
Nantinya, konsumsi BBM kendaraan di kedua daerah tersebut akan dikontrol agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Kita akan pakai semacam tools (alat) yang akan menentukan berapa maksimal konsumsi BBM subsidi kendaraan perharinya. Misal 10 liter per hari, jika dalam sehari 10 liter sudah habis maka tidak bisa lagi mengisi BBM bersubsidi di semua SPBU," ungkap Harun.
Rencana ini kata Harus masih terus diupayakan. Ia juga menuturkan alasan kenapa kedua daerah tersebut yang akan menjadi awal percontohan, karena di darerah tersebut banyak terdapat area perkebunan dan pertambangan. Seperti diketahui pemerintah sudah memutuskan kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak boleh membeli BBM bersubsidi.
(rrd/dnl)











































