Tunda Pembatasan BBM Subsidi, SBY Takut Ada Kegaduhan

Tunda Pembatasan BBM Subsidi, SBY Takut Ada Kegaduhan

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2012 14:37 WIB
Tunda Pembatasan BBM Subsidi, SBY Takut Ada Kegaduhan
Jakarta - Presiden SBY menunda pelaksanaan pembatasan konsumsi BBM subsidi dengan melarang mobil cc tertentu menggunakan bensin premium. Alasannya pemerintah tak mau ada kegaduhan.

Demikian disampaikan Menko Perekonomian Hatta ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/3/2012).

"Analisis dengan baik, seperti yang Pak Jero wacik katakan kebanyakan mudharat daripada manfaatnya, negara-negara yang menggunakan pola itu sebagian gagal, Iran misalnya, tidak signifikan penghematannya," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Hatta yakin untuk kendaraan 1.500 cc ke atas sudah banyak yang menggunakan BBM non subsidi.

"Jadi supaya tidak ada kegaduhan yang luar biasa, karena data menunjukkan kendaraan 1.500 cc ke atas sudah pakai pertamax, makanya ini bukan opsi ke depan," jelasnya.

Namun, lanjut Hatta, pemerintah tetap melakukan upaya penghematan anggaran subsidi dengan pengaturan penggunaan BBM bersubsidi melalui 5 program.

Pertama, konversi BBM ke BBG. Program ini, jelas Hatta, merupakan program jangka pendek dan jangka panjang hingga semua kendaraan menggunakan BBG.

"Indonesia masa depannya ada di gas, ada atau tidaknya pembatasan, ada atau tidaknya kenaikan harga minyak dunia maka Indonesia strateginya mendorong BBG, kita percepat penggunaannya," jelasnya.

Kedua, Hatta menyatakan program untuk menghemat BBM bersubsidi adalah penggunaan BBM non subsidi untuk semua kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, kecuali daerah yang belum memiliki BBM non subsidi.

"Ini tidak akan membengkakan anggaran karena jiwanya penghematan yang tadinya 50 km tapi jadi 40 km dengan menggunakan pertamax, karena pertamax lebih irit dan efisien karena angka oktan lebih tinggi. Jadi, kendaraan dinas untuk kepentingan dinas," tegasnya.

Ketiga, seluruh perusahaan pertambangan dan perkembunan dilarang menggunakan BBM bersubsidi karena termasuk perusahaan komersial.

"Perusahaan pertambangan dan perkebunan yang sudah terbukti banyak penyalahgunaan penyimpangan untuk BBM bersubsidi maka dilarang menggunakan BBM bersubsidi karena kategorinya perusahaan komersial. Di sini BPH Migas kerjasama dengan pemda untuk pengawasannya.

Keempat, PLN dilarang menggunakan pembangkit listrik menggunakan BBM melainkan energi lain. Selain itu, pengembangan energi lain seprti air, angin, matahari, dan panas bumi sebagai sumber energi. Kelima, semua kantor pemerintah diwajibkan melakukan penghematan listrik.

"Ini harus dilaporkan, dan dijaga oleh inspektur di bawah sekjen di setiap kementerian. Dengan 5 poin tadi, dan pendekatan teknologi, ini bisa menghemat banyak sekali. Jadi angka yang ditargetkan tidak lebih dari 42 juta KL," pungkasnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads