Aturan Hemat Ala SBY, Pejabat Harus Lapor Tagihan Listrik Setiap Bulan

Aturan Hemat Ala SBY, Pejabat Harus Lapor Tagihan Listrik Setiap Bulan

Wahyu Daniel - detikFinance
Senin, 07 Mei 2012 12:36 WIB
Aturan Hemat Ala SBY, Pejabat Harus Lapor Tagihan Listrik Setiap Bulan
Jakarta -

Pemerintah sedang menggodok aturan hemat listrik yang diperintahkan oleh Presiden SBY demi menghemat anggaran subsidi energi. Nantinya setiap pejabat negara harus melaporkan tagihan listrik tiap bulan.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kardaya Warnika seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Senin (7/5/2012).

"Nantinya setiap pejabat di seluruh Indonesia harus membuat laporan, berapa besar pemakaian listriknya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat belum diputuskan apakah peraturan hemat energi tersebut berbentuk keputusan menteri atau yang lainnya, yang pasti regulasi ini nantinya berlaku untuk pejabat pemerintah sebagai permulaan dan percontohan kepada masyarakat.

Hal-hal yang diatur dalam regulasi peghematan energi diantaranya penggunaan temperatur AC, lampu yang digunakan di rumah, dan lainnya.

"Hal-hal yang diatur misal jika dirumah ada AC temperaturnya harus berapa, lampu jenis apa yang dipakai, jika tidak menggunakan lampu hemat energi maka dicatat oleh petugas-petugas yang memeriksa," papar Kardaya.

Penilaian apakah penghematan berhasil dilakukan atau tidak, kata Kardaya, berdasarkan rekening enam bulanan. Namun monitoring dilakukan tiap bulan.

"Misal penggunaan 100, dari 100 turun berapa dan nanti akan dilaporkan kepada presiden," tutur Kardaya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, gerakan hemat energi ini merupakan gerakan nasional dan direncanakan akan mulai berlaku 1 Juni. "Ketentuan tersebut mungkin akan keluar 1 Juni," tegas Kardaya.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads