Namun aturan tersebut dianggap tidak bakal efektif, pasalnya para PNS pukul 16.00 sudah pada pulang. Hal tersebut seperti diungkapkan Bayu seorang PNS dilingkungan Kementerian Perekonomian. Ia mengaku setelah Reformasi Birokrasi diterapkan, PNS jam kerjanya dari pukul 07.30 - 17.00.
"Umumnya setelah reformasi birokrasi ada aturan PNS jam kerjanya dari 07.30 - 17.00. jadi sebelum jam 6 sore (18.00) sudah pada pulang," kata Bayu yang jabatannya golongan III A ini di Gedung Kementerian Perekonomian, Senin (7/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikedua kementerian tersebut sudah pulang jam 4, memang aturannya begitu sudah ditetapkan jam kerja nya pukul 07.30-16.00. Kita karena berhubungan dengan Kementerian Keuangan jadi pulangnnya ikut jam 5 sore," ungkap Bayu.
Jadi menurut Bayu, aturan yang bakal dikeluarkan Menteri ESDM Jero Wacik tidak akan berdampak apa-apa bagi para PNS, karena sebelum jam 18.00 PNS sudah pada pulang.
"Kecuali kayak ada acara Rapat, suka tidak suka ya jam pulang kita tertunda. kecuali pak Jero ngeluarin aturan jam 4 PNS pulang, kita ya senang sekali," tandasnya sambil tertawa.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang mematangkan lima langkah penghematan. Program yang akan dicanangkan bulan ini, diharapkan bisa menghemat enam juta kilo liter BBM bersubsidi.
Salah satunya, tepat pada pukul 18.00 WIB seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) tak boleh lagi ada yang bekerja.
"Kepmen-nya ini sedang saya siapkan. Tunggulah pada Mei ini," kata Menteri ESDM, Jero Wacik, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/5/2012).
(rrd/dru)











































