Agus Marto Tolak Ketentuan Jam Kerja PNS Maksimal Pukul 18.00

Agus Marto Tolak Ketentuan Jam Kerja PNS Maksimal Pukul 18.00

- detikFinance
Senin, 07 Mei 2012 17:44 WIB
Agus Marto Tolak Ketentuan Jam Kerja PNS Maksimal Pukul 18.00
Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengkampanyekan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik. Salah satunya soal ketentuan jam kerja PNS maksimal hingga jam 18.00 demi menghemat listrik.

Namun menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo hal tersebut jangan sampai diterapkan, pasalnya PNS boleh pulang jika pekerjaannya sudah selesai.

"Jangan-jangan (Tidak boleh pulang pukul 18.00) pekerjaan harus selesai," tegas Agus ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (7/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, pihaknya akan terus berupaya melakukan penghematan dengan melakukan pemotongan anggaran di pos-pos yang tidak prioritas dan non operasional.

"Program penghematan BBM dan Kementerian/lembaga sudah pada arah yang baik, tetapi fokus kita (penghematan) ada di pos-pos yang non prioritas dan non operasional," ujarnya.

Diungkapkan Agus, pos-pos yang tidak prioritas dan tidak operasional tersebut diantaranya, pos perjalanan dinas dan tim konsolidasi. "Penghematan akan dilakukan di pos konsenering, pos-pos perjalanan dinas dan pos-pos tim-tim kosolidasi, itu yang harus dijadikan penghematan," tandas Agus.

Kementerian ESDM sedang mematangkan lima langkah penghematan energi listrik dan BBM. Program yang akan dicanangkan bulan ini, diharapkan bisa menghemat enam juta kilo liter BBM bersubsidi.

Salah satunya, tepat pada pukul 18.00 WIB seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) tak boleh lagi ada yang bekerja.

"Kepmen-nya ini sedang saya siapkan. Tunggulah pada Mei ini," kata Menteri ESDM, Jero Wacik, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/5/2012).

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads