Hatta: Kalau Lembur, PNS Boleh Pakai Listrik di Atas Jam 18.00

Hatta: Kalau Lembur, PNS Boleh Pakai Listrik di Atas Jam 18.00

- detikFinance
Senin, 07 Mei 2012 17:58 WIB
Hatta: Kalau Lembur, PNS Boleh Pakai Listrik di Atas Jam 18.00
Jakarta - Aturan penghematan listrik untuk gedung-gedung pemerintah makin membingungkan lagi. Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan PNS tak boleh ada yang bekerja pukul 18.00. Namun Menko Perekonomian Hatta Rajasa memberikan pernyataan berbeda.

"Itu yang dimaksud penghematan, bukan berarti penghematan, kemudian kita tidak usah bekerja, tidak begitu. Yang betul-betul bekerja, memerlukan lembur ya silakan, tetapi bagi yang sudah selesai dimatikan dan udara tidak perlu terlalu dingin, 25 derajat kita," tegas Hatta di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Hatta menambahkan seharusnya memang para PNS bekerja dengan efisien dan mematikan air serta lampu bila sudah selesai menggunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pekerjaan sudah selesai ya matikan lampunya tidak perlu menunggu jam 6 (18.00). Tapi kalau perlu lembur sampai jam 9 dan memang diperlukan ya silakan menyala. Ini kan bagaimana menghemat, yang penting fungsi lampu itu sesuai dengan keperluannya listrik itu, jangan pekerjaan sudah selesai, listrik dan air tidak dimatikan," tegasnya.

Hatta menilai masalah penghematan tersebut bukan sesuatu yang luar biasa. Hal ini juga sempat dilakukan pada 2008 hingga bisa mencapai penghematan anggaran belanja pemerintah sebesar 20%.

"Itu tidak perlu dirisaukan, kan kita sudah berhasil pada 2008, kita pakai pola itu, 20 persen penghematannya. Dulu juga sama, kalau nyata-nyata kita memerlukan pekerjaan tambahan bisa kita lakukan, walaupun sebaik-baiknya itu efisien kita selesaikan," kata Hatta.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads