SBY Hemat Listrik, AC Gedung Pemerintah Wajib Disetel 24 Derajat

SBY Hemat Listrik, AC Gedung Pemerintah Wajib Disetel 24 Derajat

- detikFinance
Selasa, 08 Mei 2012 07:28 WIB
SBY Hemat Listrik, AC Gedung Pemerintah Wajib Disetel 24 Derajat
Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan hemat listrik untuk gedung-gedung pemerintahan yang bakal berlaku 1 Juni 2012. Temperatur AC gedung pemerintah wajib disetel 24 derajat celcius.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman kepada detikFinance, Selasa (8/5/2012).

"Untuk AC diatur pada temperatur 24 derajat celcius. Target akhir penghematan adalah 20%, dihitung dari pemakaian listrik rata-rata selama 6 bulan terakhir," tutur Jarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Jarman, dalam menjalankan aturan hemat listrik nanti, bukan berarti PNS harus pulang pada jam 18.00 dan tak ada lagi aktivitas di kantor pemerintahan. Namun jika ada ruangan yang tidak digunakan harus dimatikan peralatan listrikan saat selesai jam kerja.

"Maksudnya mengurangi pemakaian listrik adalah dengan mematikan semua peralatan yang tidak perlu bila tidak dipakai. Termasuk mematikannya pada saat selesainya jam kerja, kecuali yang bekerja lembur," kata Jarman.

Selain menyetel temperatur AC pada suhu 24 derajat celcius, gedung-gedung pemerintahan juga diminta untuk menggunakan lampu hemat energi.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads