Tak Hemat Listrik, Pejabat PNS Harus Turun Pangkat

Tak Hemat Listrik, Pejabat PNS Harus Turun Pangkat

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 08 Mei 2012 11:30 WIB
Tak Hemat Listrik, Pejabat PNS Harus Turun Pangkat
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan aturan penghematan BBM dan listrik yang bakal dikeluarkannya terdapat sanksi teguran keras. Kalau hanya teguran, aturan itu tak bakal efektif.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR, Satya W. Yudha kepada detikFinance, Selasa (8/5/2012).

"Kalau cuma teguran bahkan teguran keras sekalipun juga tidak bakal memberikan efek apapun atau dengan kata lain sulit untuk mencapai target yang diinginkan yakni penghematan listrik di kantor pemerintahan," kata Satya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya menurut Satya, sanksi teguran tersebut sifatnya hanya imbauan semata. "Harusnya ada impelementasi dari kebijakan yang tidak hanya sekedar imbauan, apalagi kebijakan ini dituangkan dalam peraturan menteri, kalau tidak ada suatu kewajiban atau keharusan, maka aturan tersebut tidak bakal efektif," ujarnya.

Untuk itu politisi Partai Golkar ini menyarankan kepada pemerintah agar memberikan sanksi administrasi tegas seperti penundaan pangkat dan/atau dimutasi.

"Jadi sanksi itu lebih kepada ke individu, jadi kalau tanggungjawab itu ada di Sekjen, maka Sekjen-lah yang disanksi apabila tidak ketat menjalankan pengawasan dan aturannya," tukas Satya.

Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan aturan penghematan BBM dan listrik yang ditungkan dalam Permen Menteri ESDM.

"Aturannya akan keluar bulan Mei ini dan akan berlaku efektif pada 1 Juni. Dan ada sanksi, yaitu teguran keras dari menteri, masa Sekjen nggak takut ditegur keras oleh menterinya," tandasnya.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads