Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR, Satya W. Yudha kepada detikFinance, Selasa (8/5/2012).
"Kalau cuma teguran bahkan teguran keras sekalipun juga tidak bakal memberikan efek apapun atau dengan kata lain sulit untuk mencapai target yang diinginkan yakni penghematan listrik di kantor pemerintahan," kata Satya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu politisi Partai Golkar ini menyarankan kepada pemerintah agar memberikan sanksi administrasi tegas seperti penundaan pangkat dan/atau dimutasi.
"Jadi sanksi itu lebih kepada ke individu, jadi kalau tanggungjawab itu ada di Sekjen, maka Sekjen-lah yang disanksi apabila tidak ketat menjalankan pengawasan dan aturannya," tukas Satya.
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan aturan penghematan BBM dan listrik yang ditungkan dalam Permen Menteri ESDM.
"Aturannya akan keluar bulan Mei ini dan akan berlaku efektif pada 1 Juni. Dan ada sanksi, yaitu teguran keras dari menteri, masa Sekjen nggak takut ditegur keras oleh menterinya," tandasnya.
(rrd/dnl)











































