Ketua BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan penyelewengan yang ditemukan berupa solar sebanyak 619,3 kiloliter (KL) senilai Rp 5,968 miliar, bensin premium 24,8 KL senilai Rp 223 juta, minyak tanah 600 liter senilai Rp 5,4 juta, dan MFO (Marine Fuel Oil) sebanyak 250,1 ribu KL senilai Rp 105 miliar.
"BPH Migas melalui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ikut membantu kerja Satgas juga menemukan 218 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terungkap, dengan rincian temuan barang bukti minyak tanah sebanyak 130.103 liter, solar sebanyak 360.336 liter, premium sebanyak 95.568 liter dengan total barang bukti 586.407 liter BBM bersubsidi yang diamankan," jelas Andy dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy mengungkapkan anggota Satgas tersebut terdiri dari unsur BIN, TNI (Darat dan laut), Polri, Bais, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri, dan Ditjen Bea Cukai.
"Satgas mengungkap modus penyalahgunaan BBM Berusbidi ialah dengan cara mengoplos dan menimbun BBM Bersubsidi untuk tujuan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga," tutupnya.
(feb/dnl)