"Kita akan awasi sangat ketat, bagi kendaraan dinas yang seharusnya pakai BBM non subsidi dan ternyata pakai premium (BBM subsidi) dan ketangkapan, akan kita tindak," kata Jero Wacik di kantor BP Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Jero akan menindak tegas PNS yang ketahuan mengisi kendaraan dinasnya dengan premium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero mencontohkan, nanti jika aturan sudah diberlakukan, pihaknya akan melakukan razia untuk kendaraan dinas untuk mengetahui kendaraanya diisi premium atau pertamax.
"Nanti akan ada sidak, misalnya untuk pegawai saya diparkiran akan disidak setiap kendaraan dinasnya, apakah pakai premium atau BBM non subsidi, kita ambil sample adalah caranya tidak bisa dikasih tahu, nanti yang ketahuan isi premium akan kita tindak," tandasnya.
Seperti diketahui sebagai bentuk penghematan BBM dan listrik, pemerintah akan mengeluarkan lima aturan aturan pengehematan energi salah satunya melarang kendaraan dinas baik itu BUMN maupun BUMD mengisi BBM bersubsidi (premium).
(rrd/dnl)











































