Belum Atur Hemat Listrik, MenPAN Fokus Tertibkan Perjalanan Dinas PNS

Belum Atur Hemat Listrik, MenPAN Fokus Tertibkan Perjalanan Dinas PNS

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 09 Mei 2012 12:07 WIB
Belum Atur Hemat Listrik, MenPAN Fokus Tertibkan Perjalanan Dinas PNS
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) belum memberikan instruksi khusus terkait aturan hemat listrik dan BBM di kantor-kantor pemerintah.

Menteri PAN RB Azwar Abubakar menyatakan dirinya sedang fokus untuk menertibkan anggaran perjalanan dinas PNS yang nilainya besar yaitu Rp 24 triliun tahun ini.

"Nggak ada instruksi khusus, (untuk penghematan) saya konsen di biaya perjalanan. Kepmen (Keputusan Menteri) belum ada. Kita tidak mengatur itu," ujar Azwar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitupun juga dengan aturan jam kerja PNS sampai pukul 18.00 guna menghemat listrik, Azwar mengaku belum membuat aturannya.

"Belum buat," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk melakukan penghematan listrik dan BBM guna menghemat anggaran pemerintah untuk energi.

Begitu juga dengan aturan penghematan BBM bersubsidi di kalangan pemerintah. Kendaraan dinas pemerintah tidak diperkenankan menggunakan bensin premium.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan aturan tersebut akan difinalisasi oleh Keputusan Menteri ESDM dan MenPAN.

"Itu nanti ada aturan MenPAN, saya tidak masuk ke situ. Nanti kita tunggu Kepmennya di ESDM," tandasnya.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads