Di Kantor Dahlan Iskan, AC, Lift & Lampu Wajib Padam Mulai Maghrib

Di Kantor Dahlan Iskan, AC, Lift & Lampu Wajib Padam Mulai Maghrib

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 14 Mei 2012 15:37 WIB
Di Kantor Dahlan Iskan, AC, Lift & Lampu Wajib Padam Mulai Maghrib
Jakarta - Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 13/2011 seluruh kantor instansi pemerintahan harus melakukan penghematan energi dan air. Misalnya Kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menggalakan kembali aturan ini.

Berdasarkan surat edaran nomer SE-01/S.MBU.3/2012, lampu penerangan, pendingin ruangan (AC) dan lift dilingkungan kantor pusat Kementerian BUMN hanya akan menyala pada pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Berdasarkan pantauan detikFinance, surat edaran suda ditempel diberbagai dinding setiap ruangan di kantor Kementerian BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon kepada seluruh Pejabat dan Pegawai yang berkantor di Gedung Kementerian BUMN, untuk perpartisipasi aktif dalam penghematan energi dengan mematikan aliran listrik untuk lampu penerangan ruangan, komputer/monitor, televisi AC dan peralatan yang menggunakan aliran listrik, serta mematikan kran air, apapbila telah selesai dipergunakan/meninggalkan ruangan kantor," kata Kepala Biro Umum dan Humas, Purwanto dalam surat edarannya, yang dikutip detikFinance, Senin (14/5/2012).

Purwanto menambahkanm Lampu penerangan dan pendingin udara serta lift akan dihidupkan setiap hari kerja mulau pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

"Bagi yang melaksanakan kerja lembur diluar jam tersebut atau hari libur, kami minta untuk memberitahukan kepada Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebelum waktu yang diperlukan," tandas Purwanto.

Inpres No 13 Tahun 2011 Tentang Penhematan Energi dan Air keluar Agustus 2011. Presiden SBY telah membentuk tim nasional penghematan energi dan air. Tim ini diketahui oleh Menko Perekonomian dengan ketua harian Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa hal dalam ketentuan Inpres itu antaralain:

Penerangan dan alat pendingin ruangan gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD

Peralatan kantor, perlengkapan, dan peralatan yang menggunakan energi listrik atau bahan bakar minyak untuk gedung kantor dan/atau bangunan termasuk kendaraan dinas, yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Kegiatan atau aktivitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang memanfaatkan air.

Diharapkan dengan adanya inpres ini ada penghematan listrik sebesar 20% dihitung dari rata-rata penggunaan listrik di lingkungan masing-masing dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini;

Penghematan pemakaian BBM Bersubsidi sebesar 10% penggunaan melalui BBM pengaturan Bersubsidi bagi pembatasan kendaraan
di lingkungan instansi masing-masing dan di lingkungan BUMN dan BUMD.

Penghematan air sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dari rata-rata penggunaan air di lingkungan masing- masing dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya inpres.

Pengaturan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi sepanjang BBM Non Subsidi tersedia di wilayah masing-masing.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads