Anggota DPR: Jatah BBM Subsidi Jebol, Silakan Ajukan Tambahan

Anggota DPR: Jatah BBM Subsidi Jebol, Silakan Ajukan Tambahan

- detikFinance
Rabu, 16 Mei 2012 18:47 WIB
Anggota DPR: Jatah BBM Subsidi Jebol, Silakan Ajukan Tambahan
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik siap minta tambahan kuota BBM subsidi, karena jatah 40 juta kiloliter (KL) yang disediakan dalam APBN-P 2012 berpotensi bobol. Namun tentunya harus melalui persetujuan DPR.

Anggota Komisi VII DPR Daryatmo mengatakan, kalau pemerintah ingin mengajukan tambahan kuota BBM subsidi, silakan saja mengajukan.

"Silakan ajukan saja ke DPR, karena mekanismenya harus begitu yakni atas persetujuan DPR," kata Daryatmo ketika ditemui dalam Dialog Publik 'Tarik Ulur Konversi dan Pembatasan BBM Bersubsidi' di Kantor HIPMI, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, permohonan permintaan tambahan kuota BBM bersubsidi belum tentu akan dikabulkan oleh DPR. Salah satu yang siap mengkritisi adalah partainya yakni PDI-Perjuangan.

"Kemarin kita kan (PDI-P) sudah mengusulkan kuota BBM subsidi 42,5 juta KL pada saat penyusunan awal APBN 2012, tapi pemerintah dan beberapa fraksi lain khususnya di KOmisi VII sangat yakin dengan 40 juta KL dengan alasan akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi," katanya.

Namun seolah mengingkari janji untuk melakukan pembatasan dan menjaga kuota 40 juta KL, sekarang pemerintah malah ingin meminta tambahan.

"Ya apakah nanti dibayar kelebihannya, masalahnya kelebihan kuota tahun lalu saja dari 40,47 juta KL over menjadi 41,79 juta KL atau ada kelebihan 1,32 juta KL yang disalurkan Pertamina belum dibayar kok," ungkap Daryatmo.

Memang benar, Menteri keuangan sebagai bendahara negara sudah siap membayar, namun tentunya harus ada ketok palu dulu dari DPR.

"Yang kemarin (kelebihan kuota) memang sudah mau dibayar Menteri Keuangan, tapi belum bisa dibayarkan karena kita (DPR) belum ketok palu, harus disiplin anggaran dong, kalau asal nanti dikira terima sesuatu lagi," tuturnya.

Hingga 14 Mei 2012 realisasi penyaluran bensin premium sudah melebihi kuota atau mencapai 110%.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads