Keempat gubernur tersebut antara lain, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, dan Gubernur Kalimantan Timur.
Para gubernur tersebut dijadwalkan akan mengadu ke Komisi VII hari ini pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme yang diatur dalam APBN Perubahan 2012 adalah harus ada pengajuan dari Pemerintah Pusat kepada DPR. Bukannya Pemda langsung ke DPR lalu DPR memutuskan," kata Fahmi dalam pesan singkatnya, Senin (21/5/2012).
Menurut Fahmi, penetapan kuota sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan DPR yakni 40 juta kiloliter. "Dan BPH Migas telah membagi kuota (40 juta KL) berdasarkan asas keadilan dan sesuai dengan tren realisasi tahun sebelumnya," kata Fahmi.
Termasuk pula kuota untuk daerah Kalimantan, kata Fahmi kuota tersebut sama dengan tren tahun-tahun sebelumnya.
"Secara nasional memang sudah terjadi over kuota, yakni hampir 15% karena peningkatan konsumsi dan akibat isu kenaikan harga BBM subsidi saat itu," ungkapnya.
Sebenarnya, saat ini kata Fahmi, perlu ada tambahan 4-5 juta KL lagi. "Maka itu kami mohon Kepala Daerah untuk segera bisa menertibkan kendaraan untuk kepentingan bisnis tidak menggunakan lagi BBM subsidi, khususnya untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan karena sangat membebani kuota BBM nasional sementara kebutuhan mereka sangat tidak terbatas," harapnya.
(rrd/dnl)











































