Feed in tariff adalah tarif yang harus dibeli oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) apabila ada perusahaan yang memproduksi energi baru dan terbarukan.
"Feed in tarif yang ditetapkan pemerintah maka harga listrik yang dibeli oleh utilities bagaiman ini yabg akan disampaikan Juni nanti," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Kardaya Warnika di sela-sela RDP Komisi VII di Jakarta, Senin (21/5/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya tarif ini berlaku 7 tahun, mulai dari eksplorasi hingga keluar listrik.
"Jangan sampai sudah ditetapkan feed in tidak dikembangkan. Sumatera menjadi angka feed in terendah. Di Sumatera banyak sumber energi lain diluar panas bumi. Jawa lebih tinggi dari Sumatera. Jawa itu industri banyak dan lingkungan perlu dijaga. Kemudian Sulawesi Selatan, berikutnya Sulut. Paling mahal di timur seperti NTT, Maluku," tegasnya.
Kardaya menegaskan feed in tariff ini merupakan domain Menteri ESDM yang akan mengeluarkan putusan. Dalam menentukan tarif panas bumi banyak pertimbangan yang dikeluarkan yaitu:
- Ketersedian sumber energi selain panas bumi
- Daya dukung lingkungan
- Masalah geografis daerah setempat
- Biaya pengembangan
- Panas bumi hanya dapat dimanfaatkan ditempat dimana ia berada dan tidak dapat di ekspor
- Biaya pokok penyediaan listrik setempat











































